A.
Pengurus Koperasi
•
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun
sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat
dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar
dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
•
Pengurus koprasi
bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengurus
Koperasi Antara lain :
1.
Pengurus Harian :
§
Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Mengendalikan
seluruh kegiatan koperasi
v
Memimpin,
mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian
yang ada di dalamnya
v
Menerima laporan
atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
v
Menandatangani surat
penting
v
Memipmin rapat
anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada
anggota
§
Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Membantu Ketua dalam
melaksanakan kerja
v
Menyelenggarakan
kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
v
Mencatat tentang kemajuan
dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
v
Menyampaikan hal-hal
yang penting pada ketua
v
Membuat pendataan
koperasi
§
Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Merencanakan
anggaran belanja dan pendapatan koperasi
v
Memelihara semua
harta kekayaan koperasi
v
Membukukan transaksi
ke Supplier > Rp 1 Juta
v
Pengisian saldo
v
Melakukan Cash
Opname yang ada di kasir
2.
Pengurus Lengkap
§
Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Menyusun strategi
dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
v
Mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya
sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
v
Mengkoordinasi dan
mengontrol pelaksanaan program pelatihan
dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan
dan kopetensi setiap karyawan
v
Menyusun system
manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus
manajemen kerja
§
Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Mengatur surat
menyurat yang ada di Koperasi
v
Mengasirpkan
dokumen-dokumen penting koperasi
v
Memonitor kebutuhan
rumah tangga dan ATK Koperasi
v
Mempersiapkan
rapat-rapar di Koperasi
v
Menjadwalkan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
§
Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Bertanggung jawab
dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
v
Bertanggung jawab
atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
lain-lain
v
Bertanggung jawab
atas Rekonsiliasi Bank
§
Kasir
Tugas dan Tanggung Jawab :
v
Membuat bukti keluar
masuknya uang yang ada di koperasi
v
Bertanggung jawab
atas dana kas kecil
v
Bertanggung jawab
atas keluar masuknya uang
v
Bertanggung jawab
membuat laporan harian
Tugas dan Kewajiban
Pengurus (Pasal 23, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(2) Melakukan seluruh
perbuatan hukum atas nama Koperasi
(3) Mewakili Koperasi di
dalam dan di luar Pengadilan
(4) Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi
(5) Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mepertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
(7) Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatakan
bukti-bukti yang diperlukan
(8) Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dari
usaha Koperasi
(9) Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
(10) Menanggung
kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan yang berlaku
(11) Meminta jasa
audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukan dalam Anggaran
Biaya Koperasi
(12) Menyusun
ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
(13) Pengurus atau
salah seorang yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan
tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan
Pengawas Koperasi.
B.
Badan Pemeriksa Koperasi atau Pengawas
1.
Pengawas bertugas :
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Kewajiban Pengawas (Pasal 28, AD 27/PAD/XVI.37/2008)
(1) Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
Koperasi
(2) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
koperasi
(3) Memberikan
koreksi, sara teguran dan peringatan kepada Pengurus
(4) Membuat
laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota
C.
Manajer atau
Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara
efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai
yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar