KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur yang sedalam-dalamnya ke Hadirat Allah SWT berkat kehendak dan ridho-Nya makalah ini dapat disusun dan bisa dikumpulkan pada dosen mata pelajaran tepat waktu. Makalah ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk mempelajari dan untuk membuat makalah lainnya.
Pancasila memiliki peranan yang menentukan bagi kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam kehidupan berbangsa, bernegara maupun bermasyarakat. Bagi bangsa Indonesia, pancasila bukan lagi merupakan alternative, melainkan merupakan suatu imperative. Justru karena peranan yang menentukan itulah kita sebagai para subjek pendukung terpanggil untuk terus menerus mendalaminya.
Penulis berusaha membuat makalah ini dengan sebaik-baiknya, namun bagaimanapun penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Tentunya tak ada gading yang tak retak. Saran dan kritik pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan merupakan alternative bacaan yang berguna bagi pembaca lainnya. Kepada sumber yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih.
Surakarta, November 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………….. 1
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………… 2
BAB 1 PENDAHULUAN …………………………………………………………… 3
a. Latar Belakang………………………………………………………………… 3
b. Rumusan Masalah……………………………………………………………... 5
c. Tujuan Penulisan………………………………………………………………. 5
d. Manfaat Penulisan……………………………………………………………... 5
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………… 7
a. Membangun Pluralisme Bangsa dengan Beberapa Perbedaan………………… 7
b. Mewujudkan Nilai-nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila…………………… 9
c. Sosialitas Manusia……………………………………………………………… 11
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………... 13
a. Kesimpulan…………………………………………………………………….. 13
b. Saran…………………………………………………………………………… 13
DAFTAR PUSATAKA……………………………………………………………….. 14
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pluralisme sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, yaitu pluralism, dan berdasarkan dari wikipedia, pluralism mempunyai pengertian "Suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran / pembiasan)".
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Pluralisme sendiri sebenarnya sangat penting sekali, bagi sebuah negara yang terdiri dari beraneka suku bangsa, etnis atau kelompok sosial lainnya, termasuk dalam hal ini negara Indoneisa, asalkan pengertian dari pluralisme kembali ke asalnya, yaitu toleran, seperti halnya yang diungkapkan cendikiawan muslim Masykuri Abdillah yang mengatakan pluralisme merupakan sikap menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai keniscayaan.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
Apalagi apabila kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, asalkan pengertian pluralisme adalah toleransi. Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.
Pluralisme moral atau relativisme moral adalah titik berdiri konsep di mana orang percaya bahwa kebenaran atau pembenaran dari penilaian moral tidak mutlak, tetapi relatif terhadap beberapa kelompok orang yang berbeda. Tetapi tidak salah untuk beberapa pertimbangan menuju ke ketidaksepakatan tertentu yang diusulkan oleh orang-orang dari budaya yang berbeda dan masyarakat yang berbeda pula. Orang-orang dari daerah yang berbeda dengan latar belakang yang berbeda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa masalah diantaranya sebagai berikut :
a. Bagaiman membangun rasa pluralisme di Negara yang memiliki keberanekaragaman budaya terutama di Indonesia
b. Bagaimana mewujudkan nilai-nilai pluralisme berdasarkan pancasila
c. Apa yang dimaksud dengan Sosialitas manusia
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini tentang membangun pluralism bangsa adalah sebagai berikut :
a. Menjadikan masyarakat Indonesia menjadi warga Negara yang tidak menggap perbedaan sebagai penghalang untuk membangun pluralisme bangsa
b. Mewujudkan rasa pluralisme dengan berlandaskan pada pancasila
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan dari makalah ini adalah sebagia berikut :
a. Memahami makna dari pluralisme itu sendiri dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
b. Menjadikan perbedaan itu sebagai suatu acuan yang menimbulkan rasa saling menghormati dan menghargai sesama warga Negara untuk memperoleh rasa kebersamaan
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Membangun Pluralisme Bangsa dengan Beberapa Perbedaan
Pemikiran yang berhubungan dengan manusia pada hakikatnya adalah gambaran yang dimiliki tentang manusia ( Rahman Zainuddin, 1992:81 ). Berdasarkan asumsi-asumsi itulah selanjutnya para pemikir menyusun dan mengembangkan teori-teorinya. Thomas Aquinas berpendapat bahwa manusia adalah makhluk social yang tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya secara individual.
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan social lebih kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana kesemua perbedaan itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
John locke menggambarkan keadaan alamiah manusia itu sebenarnya baik, manusia bebas untuk menentukan dirinya dan menggunakan miliknya dengan tidak tergantung pada kehendak orang lain, semua memiliki hak yang sama dengan mempergunakan kemampuan mereka masing-masing. Namun dalam perkembangan lebih maju, manusia lebih terampil dan lebih rajin tentu akan menjadi lebih cepat kaya. Perkembangan ini akan menjadi perebutan tanah dan modal sehingga memunculkan suasana iri dan memusuhi.
Dengan adanya rasa pluralisme antar sesama masyarakat hal seperti tidak akan terjadi karena masyarakat itu sendiri telah dibekali rasa toleransi dan saling menghargai serta dibarengi dengan jiwa patriotisme. Namun tidaklah demikian untuk suatu negara. Sebagai suatu lembaga yang melibatkan manusia, sifat dan keadaan Negara ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksankan perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa-apa yang yang diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.
Sebagai contoh ialah disuatu tempat terdapat sebuah pemukiman dimana dipemukiman itu terdapat masyarakat yang memiliki keyakinan yang berbeda-beda. Dalam kondisi yang demikian kehidupan masyarakat disana berjalan aman dan rukun karena masyarakat yang berada dipemukiman itu telah membentuk rasa pluralism yaitu rasa saling menghormati dan toleransi terhadapa apa-apa yang dilakukan oleh tiap-tiap masyarakat.
2.2 Mewujudkan Nilai-nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila
Suatu bentuk perwujudan pancasila yang biasa dan mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari adalah bentuk rumusan pancasila. Secara autentik bentuk rumusan pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Bentuk tersebut masih berwujud konsep pengertian yang merupakan dasar bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam menegara. Sebagaimana berbagai hal di dunia ini dapat memiliki perwujudan sesuai dengan situasi dan kondisi, maka pancasila memiliki berbagai perwujudan. Misalnya air ( H2O ) yang biasa ditemukan dalam wujud air, dapat juga ditemukan dalam wujud es atau uap. Pancasila di samping berwujud sebagai rumusan konsep pengertian, tentunya juga memiliki berbagai perwujudan lain dalam kehidupan kita.
Selain itu beberapa meyakinkan bahwa landasan moral bagi praktek-praktek tertentu dalam politik dan institusi bisa diawetkan dengan sistem budaya masyarakat setempat. Hahm (2003) menunjukkan beberapa tradisi di masyarakat Asia Timur dipengaruhi oleh Konfusianisme. Misalnya adalah seluruh anak-anak memiliki kewajiban moral yang mendalam untuk merawat orang tua mereka. Tradisi ini sangat kuat dan berakar di jantung Asia, yang lebih muda berpikir dimana mereka akan mendapatkan kebahagiaan masing-masing sementara itu mereka juga berhasil bisa melayani orang tua mereka dan keluarga mereka lainnya.
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya sikap toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam lingkungan keluarga sendiri.
Setelah memahami nilai-nilai pancasila, sebagai yang harus diwujudkan serta pedoman untuk melaksanakannya, kita masih perlu menata dan menyusun serta mengatur sistem kehidupan bangsa Indonesia bagi terwujudnya nilai-nilai pancasila. Misalnya dalam mengusahakan persatuan bangsa Indonesia, kita perlu menyusun dan mengatur interaksi antar warga Negara yang terdiri dari beraneka ragam suku, golongan, agama serta budaya. Demikian juga bagaimana mengatur kehidupan beragama agar kebebasan kehidupan beragama bisa terjamin.
Seperti halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotism terhadapa tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indoneasia.
Bila telah di tangkap atau dipahami serta tampak bernilai bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut akan memberi daya tarik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Namun nilai-nilai pancasila tampaknya masih terlalu umum dan abstrak untuk dapat di tangkap oleh bangsa Indonesia pada umunya, maka masih perlu dijabarkan agar mudah di pahami dan tampak bernilai bagi bangsa Indonesia.
2.3 Sosialitas Manusia
Manusia tidak diciptakan seorang diri, melainkan diciptakan di dunia ini bersama yang lain, baik dengan sesama manusia maupun dengan ciptaan lainnya. Keberadaan kita serba terhubung dengan yang lain. Kita tidak dapat memahami diri, kecuali mengakui kesatuannya dengan sesuatu yang lain. Kita masing-masing dapat memahami diri justru dengan ketentuan hubungan yang lain. Misalnya kita sebagai mahasiswa perguruan tinggi “X” di kota “Y”, itu hanya dimungkinkan apabila ketertentuan tersebut berhubungan dengan yang lain, misalnya sesame mahasiswa, dosen, kampus perguruan tinggi “X” di kota “Y”.
Dengan kemampuan pemahaman masing-masing, kita dapat menemukan adanya sesame manusia yang memiliki kemampuan juga untuk menyadari diri. Berdasarkan hasil pemahaman terhadap sesama manusia yang merupakan sbjek yang mampu menyadari diri itu, kita perlu manjalani hubungan dengan manusia tersebut, dengan menentukan dirinya sebagai yang memliki derajat yang sama. Sebagai yang diakui kita tentu tidak dapat bertindak sewenang-wenang, namun perlu menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi terhadap sesama. Sikap seperti ini merupakan wujud cinta kasih terhadap sesama.
Pengakuan, penghormatan terhadapa sesama manusia sebagai subjek yang memiliki harkat dan martabat yang luhur seharusnya selalu diusahakan dimana pun, kapan pun, dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Perwujudan manusia secara umum dalam berbagai bidang kehidupan manusia ini sesuai dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Secara lebih konkret perwujudan kemanusiaan tersebut dapat dilihat dalam setiap bidang kehidupan manusia.
Menurut P4, dengan Sila Persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsadan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Menempatkan kepentingan bangsa dan negara dia atas kepentingan pribadi, serta sanggup dan rela berkorban untuk kepentintingan bangsa dan Negara apabila diperlukan.
Dalam kehidupan bermasyarakatcsebagai suatu bangsa, bangsa Indonesia juga mengadakan suatu karya. Sebagai bangsa yang telah merdeka, mereka menyelenggarakan suatu kegiatan menegara. Dalam kesatuan karya ini, bangs Indonesia seharusnya juga mewujudkan kemanusiaan, yaitu menerima dan menghormati anggota sebagai pribadi yang sama haknya. Penerimaan dan penghormatan kepada setiap anggota harus diselenggarakan baik dalam lingkungan masyarakat kecil maupun dalam lingkungan masyarakat besar.
BAB 3
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Pemikiran tentang segala hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia pada hakekatnya merupakan gambaran asumsi tentang manusia. Manusia merupakan makhluk social yang memiliki berbagai macam keinginan, oleh karena itu mereka saling tolong menolong walaupun ada bebarapa perbedaan. Perbedaan itu menumbuhkan pluralisme bangsa yang pada akhirnya perbedaan itu menjadi satu kesatuan yang memberi pengaruh kepada negara.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, dan hal tersebut bisa menimbulkan konflik diantara individu masyarakat tersebut, untuk itulah diperlukan paham pluralisme yang mengacu kepada pengertian toleransi, untuk mempersatukan kebhinekaan suatu bangsa.
3.2 Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis meminta kritik dan saran bagi pembaca terutama pada dosen mata pelajaran, karena di dalam penulisan makalah ini penulis masih merasa banyak terdapat kekurangan dan kekeliruan. Bak kata pepatah ‘tidak ada gading yang tidak retak’. Oleh karena saran dan kritik sangat diperlukan untuk kemajuan penulis dalam menulis makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Http:// www.pluralisme.com. 2010. Pluralisme dan Kebhinekaan Bangsa. Diakses tanggal 14
November 2010.
Http://www.pengertian pluralisme.com. 2010. Arti Pluralisme Moral. Diakses tanggal 18
November 2010
Wahana Paulus, Drs., 1993. Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Pustaka filsafat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar