1. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berikut ini definisi
administrasi negara menurut beberapa pakar :
·
Gerald Caiden (1982):
Adminisrasi negara melingkupi segala kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan urusan
publik atau kebutuhan publik. Ruang lingkup administrasi adalah bagaimana orang mengorganisir diri
mereka sebagai publik secara kolektif dan dengan tugas dan kewajiban
masing-masing memecahkan masalah publik untuk mencapai tujuan bersama.
·
Nigro dan Nigro (1984) :
Administrasi negara secara lebih khusus dapat dijelaskan
sbg apa yg dilakukan oleh pemerintah, terutama lembaga eksekutif (dengan sarana
birokrasi) , di dalam memecahkan masalah kemasyarakata/publik.
·
Harmon dan Mayer
:
Pelaku utama dalam
penyelenggaraan administrasi.publik adalah administrator publik, birokrat atau
pegawai negeri. Mereka ini yang dibebani tugas pemerintahan dan pelayanan publik sehari-hari
.
Namun karena proses administrasi publik sesungguhnya juga melibatkan
banyak pihak di luar birokrasi pemerintah (seperti pekerja sosial,
LSM,ormas,dan lain-lain), maka sektor non negara yang tindakannya
mengatasnamakan kepentingan publik dan berdampak kepada masyarakat luas, juga
menjadi pusat perhatian administrasi publik.
·
Chandler dan Plano (dalam Yeremias Keban,2004) :
Proses dimana sumber daya dan personil publik diorganisir dan
dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplemetasikan, dan mengelola
(manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum
yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali). Hukum administrasi
negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara
sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(KusumadiPoedjosewojo.).
Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji
hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan
tugas mereka yang khusus (E. Utrecht). Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh parapengusaha yang diserahi tugas
pemerintahan dalam menjalankan tugasnya (Van Apeldoorn). Hukum administrasi negara adalah hukum
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukumantara jabatan-jabatan dalam
negara dengan warga masyarakat (Djokosutono).
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari
istilah Administrasi recht (bahasaBelanda)
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar nelakang diatas dapat dirumuskan beberapa
masalah yaitu:
a.
Sistem Administrasi Negara Indonesia
b.
Sistem Administrasi Negara Malaysia
C. TUJUAN PENULISAN
Dari rumusan masalah diatas, diperoleh tujuan
penulisan sebagai berikut:
a.
Mengetahui Sistem Administrasi
Negara Indonesia
b.
Mengetahui Sistem Administrasi
Negara Malaysia
D. MANFAAT PENULISAN
Hasil dari penulisan ini
diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada
mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan dalam mengetahui masalah apa
saja yang telah terjadi di Negara kita terutama dalam bidang Administrasi
Negara. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan
makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam pembuatan makalah
selanjutnya bagi mahasiswa yang membutuhkannya.
2. PEMBAHASAN
A. SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem
Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan
kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit,
SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional UUD 1945, operasional RPMJ
Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor- faktor fisik, geografis,
demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya
danhankam.Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara
diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh
Lembaga Negara yang telah ditetapkandalam UUD 1945 dengan amandemennya.Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari system
Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam
UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Sistem
adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung. Sistem terdiri
dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuansebagai
suatu keseluruhan. Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling
berinteraksi.Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari
Analia Sistem :
1. Lingkungan
2. Input
(dari lingkungan)
3. Konversi
(pengubahan/proses pengubahan)
4. Output
5. Feed
back
Lingkungan
Mencakup
berbagai macam gejala (sosial, eonomi, politik, budaya, hankam) Gejala adalah
masalah yang dapat digunakan oleh pemerintah (Adm. Negara) di dalam membuat
suatu kebijaksanaan. Gejala tersebut mungkin dapat mempercepat (membantu) atau menghambat
(menghalangi) pemerintahan (Adm Negara) di dalam membuat suatu
keputusan.Lingkungan terdiri dari :
a.
Langganan ( Siapa saja yang
mendapatkan pelayanan barang dan jasa )
b.
Pasar ( yang menentukan biaya dari
barang dan jasa yang akan dikomunikasikan )
c.
Golongan kepentingan ( anggota
masyarakat dan pejabat pemerintah, baik yang mendukung maupun yang menolak
kebijakan pemerintah )
d.
Badan badan lain yang menjadi
konsumen daripada kebijaksanaan
Input
dari lingkungan
Input dapat
dikatakan sebagai suatu transmisi yang dikirim dari lingkungan ke dalam proses konversi
Input dapat berupa Tuntutan :
Masyarakat
menuntut barang-barang dan jasa-jasa dari negara untuk mereka konsumsikan.
Contoh : pendidikan, kesehatan, rekreasi, keamanan, dll. Masyarakat menuntut
pengaturan perilaku pihak-pihak lain. Contoh : perilaku dari
alat-alatnegara. Masyarakat dapat menuntut kebebasan kebebasan dalam rangka
melakukan kegiatan-kegiatan spiritual. Contoh : ibadah, merayakan hari besar
agama.
Suatu
tuntutan pada hakekatnya adalah analitis, tidak harus melukiskan sifat
interaksi antara rakyat dengan administrator, suatu tuntutan
dapat berbentuk permintaan bukti akan suatu jasa.
Sumber-sumber
kekayaan :
·
Sumber daya manusia
·
Kekayaan alam/sumber daya alam
·
Skill Teknologi Uang/keuangan
·
Metode-metode
Kewajiban
membayar pajak Kesediaan penerimaan pengaturan perilaku yang dibuat oleh
pemerintah Bagaimana sikap masyarakat terhadap perilaku administrator
(mendukung atau menolak ) Saluran input kedalam proses konversi ini tidak saja
berasal dari sektor swasta, namun jugaberasal dari badan-badan
pemerintah yang lain : lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga
yudikatif. Input dapat berupa Undang-undang, instruksi-instruksi, peraturan
pemerintah, penilaian kepala eksekutif, penilaian hakim, dsb 3)
Konversi
Yang
berfungsi sebagai pelaku kegiatan-kegiatan administratif dalam proses ini
adalah : unit-unitadministratif yang dilaksanakan oleh para
administrator.Bekerja dipengaruhi oleh : input, keadaan dan susunan
organisasi dari proses
konversi yangbersangkutan, untuk
a.
Pengambilan keputusan,
b.
Pelaksanaan keputusan,
c.
Pengendalian,
d.
Tindakan.
Dengan
melibatkan personil yang bekerja atas dasar :
a.
Struktur organisasi yang ada,
b.
Prosedur yang telah ditetapkan,
c.
Keahlian, pengalaman pribadi dan
kecenderungan yang dimiliki,
Cara-cara
yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan
pengawasanterhadap bawahan.
Outputs
Yang
dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa :
a.
Barang dan jasa seperti diinginkan
masyarakat.
b.
Pengaturan berbagai macam perilaku
c.
Penyampaian informasi, dll
( Perwujudan
dari tuntutan-tuntutan atau keinginan-keingainan, baik masyarakat, maupun
cabangpemerintahan yang lain )
Feed
back
Mengambarkan
pengaruh dari outputs terdahulu yang telah dinilai oleh konsumen (cocok atau
tidak cocok). Dengan harapan untuk dijadikan inputs baru dalam konversi
berikutnya. Untuk menghasilkan output baru yang lebih sesuai. Mekanisme umpan
balik ini merupakan bukti berkelanjutannya interaksi antara paraadministrator
dengan sumber-sumber masukan dan konsumen output mereka. Mekanisme ini juga
menunjukkan bahwa proses selalu dinamis dan sirkuler. Definisi kerja dari
Sistem Administrasi Negara : Suatu proses dinamik yang berkelanjutan dan
bersifat sirkuler, dimana masukan diubah menjadi keluaran, yang
selanjutnya keluaran akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi pengubahan
baru untuk menghasilkan keluaran baru, dalam rangka mewujudkan kebijakan
pemerintah Negara.
Sumber-Sumber
Hukum Administrasi Indonesia Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
-Sumber hukum material, yaitu
sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.Sumber hukum material
ini berasal dari peristiwa-peristiwa
dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia
-Sumber hukum formal, yaitu sumber
hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Agar berlaku
umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya. Pancasila Sebagai Sumber HukumDalam Tap MPR No. V/MPR/1973
tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa ketetapan-Ketetapan MPRS RI.
Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termasuk dalam
pasal 3 Tap MPR No. V/MPR/1973, pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala
sumber hukum. Yang artinya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaanbangsa, prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan
mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk-bentuk dan tujuan
negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai
pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Dalam Tap
MPRS No. XX/MPR/1966, bahwa Pancasila itu mewujudkan dirinya dalam:
a.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945(Yang dimaksud adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh
Ir. Soekarno.)
b.
Dekrit 5 Juli 1959(Suatu keputusan
Presiden RI, yang isinya:
1.
Pembubaran Konstituanteb) Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2.
Pembentukan MPRS dan DPAS)
c.
Undang-Undang Dasar Proklamasi
B. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA MALAYSIA
Malaysia adalah
sebuah negara federasi yang terdiri dari tiga belas negara
bagian dan tiga wilayah persekutuan di Asia Tenggara dengan luas
329.847 km persegi. Ibukotanya adalah Kuala Lumpur, sedangkan Putrajaya menjadi
pusat pemerintahan persekutuan. Jumlah penduduk negara ini melebihi 27 juta
jiwa. Negara ini dipisahkan ke dalam dua kawasan Malaysia
Barat danMalaysia Timur oleh Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia
di Laut Cina Selatan. Malaysia berbatasan dengan Thailand, Indonesia, Singapura, Brunei,
dan Filipina. Negara ini terletak di dekat khatulistiwa dan
beriklim tropika. Kepala negara Malaysia adalah Yang
di-Pertuan Agong dan pemerintahannya dikepalai oleh seorang Perdana
Menteri. Model pemerintahan Malaysia mirip dengan sistem
parlementer Westminster.
Malaysia
sebagai negara persekutuan
tidak pernah ada sampai tahun 1963. Sebelumnya, sekumpulan koloni didirikan oleh Britania
Raya pada akhir abad ke-18, dan paro barat Malaysia
modern terdiri dari beberapa kerajaan yang terpisah-pisah. Kumpulan
wilayah jajahan itu dikenal sebagai Malaya Britania hingga
pembubarannya pada 1946, ketika kumpulan itu disusun kembali sebagai Uni
Malaya. Karena semakin meluasnya tentangan, kumpulan itu lagi-lagi disusun
kembali sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948 dan kemudian meraih
kemerdekaan pada 31 Agustus 1957.]
Pada 16
September 1963 sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB
1514 dalam proses dekolonialisasi, Singapura, Sarawak,Borneo
Utara atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Sabah berubah
menjadi negara bagian dari federasi bentukan baru yang bernama Malaysia
termasuk dengan Federasi Malaya dan pada 9 Agustus 1965 Singapura kemudian
dikeluarkan dari Malaysia dan menjadi negara merdeka yang bernama Republik
Singapura. Saat tahun-tahun awal pembentukan federasi baru terdapat pula
tentangan dari Filipina dan konflik militer dengan Indonesia
Bangsa-bangsa
di Asia Tenggara mengalami ledakan ekonomi dan menjalani perkembangan yang
cepat di penghujung abad ke-20. Pertumbuhan yang cepat pada dasawarsa 1980-an
dan 1990-an, rata-rata 8% dari tahun 1991 hingga 1997, telah mengubah Malaysia
menjadi negara industri baru. Karena Malaysia adalah salah satu dari
tiga negara yang menguasai Selat Malaka, perdagangan internasional
berperan penting di dalam ekonominya. Pada suatu ketika, Malaysia pernah
menjadi penghasil timah, karet dan minyak kelapa
sawit di dunia.
Industri
manufaktur memiliki pengaruh besar bagi ekonomi negara ini. Malaysia juga
dipandang sebagai salah satu dari 18 negara berkeanekaragaman hayati terbesar
di dunia. Suku Melayu menjadi bagian terbesar dari populasi Malaysia.
Terdapat pula
komunitas Tionghoa-Malaysia dan India-Malaysia yang cukup
besar.
Bahasa
Melayu dan Islam masing-masing menjadi bahasa dan agama resmi
negara.Malaysia adalah anggota perintis ASEAN dan turut serta di
berbagai organisasi internasional, seperti PBB. Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia juga menjadi
anggota Negara-Negara Persemakmuran. Malaysia juga menjadi
anggota D-8. Federasi Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional.
Kepala negara persekutuan Malaysia adalah Yang di-Pertuan Agong, biasa disebut
Raja Malaysia. Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan
Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran, empat
pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam
pemilihan.
Sistem
pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, warisan
Penguasa Kolonial Britania. Tetapi di dalam praktiknya, kekuasaan lebih
terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh
tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan
judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara
bagian. Sejak kemerdekaan pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi
multipartai yang disebut Barisan Nasional (pernah disebut pula Aliansi).
Kekuasaan
legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen
bikameral terdiri dari dewan rendah, Dewan Rakyat (mirip “Dewan Perwakilan
Rakyat” di Indonesia) dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara (mirip “Dewan
Perwakilan Daerah” di Indonesia). 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah
pemilihan beranggota-tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa
jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahun, 26 di
antaranya dipilih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua
utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu
mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja
atas nasihat perdana menteri. Di samping Parlemen di tingkatan persekutuan,
masing-masing negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan
Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan
beranggota-tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun
sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008.[60] Pemilih terdaftar
berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan
Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa
negara bagian. Voting tidak diwajibkan.
Kekuasaan
eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri,
konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan
rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat
dukungan majoritas di dalam parlemen.[65] Kabinet dipilih dari para anggota
Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.,
sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat
atau Dewan Negara.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Besar di negeri-negeri Malaya atau Ketua Menteri di negara-negara yang tidak memelihara monarki lokal, yakni seorang anggota majelis negara bagian dari partai majoritas di dalam Dewan Undangan Negeri. Di tiap-tiap negara bagian yang memelihara monarki lokal, Menteri Besar haruslah seorang Suku Melayu Muslim, meskipun penguasa ini menjadi subjek kebijaksanaan para penguasa. Kekuasaan politik di Malaysia amat penting untuk memperjuangkan suatu isu dan hak. Oleh karena itu kekuasaan memainkan peranan yang amat penting dalam melakukan perubahan.
PEMBAGIAN ADMINISTRASI
Secara
administratif, Malaysia memiliki 13 negara bagian (11 di Malaysia Barat dan 2
di Malaysia Timur) dan 3 wilayah persekutuan (semua tiga wilayah persekutuan
digabungkan menjadi satu dalam bendera Malaysia) yang dilambangkan sebagai
empat belas jalur dan sudut bintang di Bendera Malaysia yang dinamakan “Jalur
Gemilang”
C. KESIMPULAN
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi
dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya danhankam.Dalam rangka pencapaian tujuan negara
dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang
masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkandalam UUD
1945 dengan amandemennya.Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem
:‡ Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.‡
Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan
tujuansebagai suatu keseluruhan‡ Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling
berinteraksi.
Administrasi yang efektif memang dipicu faktor utama, yakni governance dan
birokrasi yang dikembangkan. Dua elemen ini masih ditentukan kemudian oleh
faktor leadership. Faktor-faktor ekologi menjadi elemen pemelihara: ekonomi,
politik, dan sosial-budaya. Malaysia dengan bentuk federal, ternyata di dalam
UUD dikembangkan mekanisme yang heavy federal. Sebetulnya negara bagian di
Malaysia cenderung simbolistis. Dalam praktik pemerintahan, eksekutif federal
dibuat dominan oleh norma-norma yang berlaku.
Faktor pemelihara dari sisi sosial dan budaya juga mendukung faktor
politiknya. Masyarakat Malaysia bisa disederhanakan menjadi tiga golongan besar
saja sehingga memudahkan segregasi politik secara struktural dari kelembagaan
negara Malaysia. Bahkan golongan Melayu-lah yang paling menentukan. Dengan
leadership Mahathir Mohamad, Malaysia mengalami kemajuan ekonomi yang cukup
berarti dan yang akhirnya mampu menyumbangkan sebagai elemen pemelihara
administrasi Malaysia yang efektif hingga pemerintahan pasca-Mahathir. Sebagai
contoh betapa kuatnya birokrasi federal menembus negara-negara bagian yang ada
di sana adalah dalam hal urusan pengairan. Saluran menuju satu petak sawah di
sudut-sudut negara tersebut diurus birokrasi federal.
Betapa negara mengurus soal-soal masyarakat hingga yang kecil-kecil. Keberadaan
negara bagian yang simbolistis ini didorong sejarah dan budaya. Peta yang ada
simetris dengan wilayah kesultanan. Oleh karena itu, ujung-ujungnya adalah
sharing resources semata dalam konstruk kelembagaan pemerintahan yang
dikembangkan. Yang terpenting adalah adanya jaminan federal terhadap negara
bagian, kualitas pelayanan federal terhadap negara bagian, dan penghargaan
terhadap simbol-simbol negara bagian. Di luar itu negara federal sangat kuat.
Pemerintahan daerah di Malaysia tidak mengenal pilkada langsung. Bahkan
pada masa tertentu rekrutmen anggota dewan di pemda Malaysia yang posisinya di
bawah negara bagian diangkat sultan negara bagiannya. Bukan melalui pemilu.
Yang pasti pemilu hanya untuk parlemen nasional dan parlemen negara bagian.
Perdana menteri Malaysia pun ditentukan parlemen nasional. Sebuah politik
dengan biaya rendah.
Indonesia pasca-Soeharto misalnya mengembangkan nilai demokrasi sedemikian
rupa pada banyak segi kehidupan. Hubungan negara-individu melonggar. Hubungan
pusat-daerah mengembang. Terdapat fragmentasi besar dalam hubungan horizontal
dan terdapat kecenderungan sentrifugal dalam hubungan vertikal.
Birokrasi dikuasai eksekutif yang lemah karena mekanisme pilpres yang
berujung pada koalisi yang tidak melahirkan pemerintahan yang efektif.
Governance yang ternyata sangat rumit, bahkan faktanya lebih rumit daripada
negara federal dan parlementer sekalipun.
Faktor pemelihara yang juga simetris. Heterogen dari segi budaya. Heterogen
etnik, bahasa, dan pengalaman politik. Akibatnya ekonomi yang dikembangkan juga
lamban. Kebingungan antara paradigma pertumbuhan dan pemerataan. Dalam kondisi
seperti ini birokrasi menjadi bulan-bulanan karena governance yang sangat
rumit. Administrasinya pun lamban. Tetapi, sebetulnya kita memiliki keunggulan.
Besarnya sumber daya alam dan sumber daya manusia adalah keunggulan Indonesia
ketimbang Malaysia. Syaratnya adalah harus dikembangkan efektivitas governance
dan birokrasinya. Untuk mengembangkan ini kuncinya adalah komitmen elite
politik formal dan informal didukung leadership mumpuni. Kondisi Indonesia
sekarang butuh keadaan ini mendesak untuk mengatasi persoalan-persoalan banga
yang sedang dihadapi.
Jika ini adalah jalan terjal, kalau Indonesia masih tertanam kuat di benak
elite kita, pengorbanan berupa komitmen terhadap arah kemajuan adalah kuncinya.
Elite birokrasi juga harus memahami. Kecuali elite kita pesimistis dan
memandang akan ada kebangkrutan negara bangsa Indonesia, jalan terjal menjadi
jalan yang betul-betul tidak dapat dilalui. Jangankan Malaysia, Australia pun
takut terhadap bangsa Indonesia jika mampu berkomitmen besar. Tampaknya secara
kelembagaan, lembaga governance kita harus dibuat efisien dan efektif. Partai
politik harus dibatasi secara konstitusional. Lembaga kepresidenan diperkuat
kembali meskipun tetap dengan pembatasan periodisasi. Pilpres langsung bisa
tetap dipertahankan, mungkin pilgub dan pilbup/wali kota harus dengan melalui
DPRD. Kebijakan otonomi daerah diperbaiki kembali.
Birokrasi harus netral dan imun terhadap politik. Tetapi, pengawasan
terhadap gerak langkahnya harus tetap ditingkatkan. Penegakan pemberantasan
korupsi harus terus dilanjutkan. Saya melihat dengan cara ini kita bisa
memiliki administrasi yang lebih efisien dan efektif daripada Malaysia. Dengan
cara seperti ini pula kita bisa mendorong penegakan keadilan hubungan
internasional baik di antara kedua negara maupun antarnegara di dunia.
E.
DAFTAR
PUSTAKA
(Sumber: Media Indonesia, 8 September
2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar